Posting Selasa, 16 Jul 2019 - 12:27:35
1475

PERSYARATAN PERMOHONAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)  

 

NO

 

JENIS/SUB- JENIS USAHA

PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN

KET

 

BARU

PEMUKTAHIRAN DAN DAFTAR ULANG

 

1.

Pengelolaan pemandian air panas alami

1.  Fotokopi akta pendirian  perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan/Perorangan;

3.  Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata;

4.  Surat   Pernyataan       Pemilik/Pimpinan Perusahaan  untuk mengurus Sertifikat  Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha pemandian air panas alami yang memiliki restoran/rumah makan/kafe;

5. Surat       Pernyataan       Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha pemandian air panas alami yang tidak memiliki restoran/rumah makan/kafe; dan

6. Fotokopi  izin  teknis  sesuai  peraturan perundang-undangan:

     - IMB     atau      IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

 - HO, khusus usaha

- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

- Izin Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

 1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 2.

 Pengelolaan Goa

 

1. Fotokopi akta   pendirian perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan /

    Perorangan;

3. Fotokopi  bukti  hak  pengelolaan  daya  tarik wisata; dan

4. Fotokopi    izin    teknis   sesuai    peraturan perundang-undangan:

- IMB     atau     IPB     atau      Perjanjian Penggunaan   Bangunan   atau   Tempat Usaha di kawasan yang telah memiliki HO;

- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

- HO, khusus usaha menengah dan  besar, dikecualikan dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

- Izin     Lingkungan,      khusus       usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

3.

 

 

 

Pengelolaan peninggalan sejarah  dan purbakala  berupa candi,      keraton, Prasasti, petilasan, dan  bangunan  kuno

 

 

 

 

 

1. Fotokopi akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Fotokopi  bukti  hak  pengelolaan  daya  tarik wisata; dan

4. Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan:

- IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

-  HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-  SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan,        tidak        membutuhkan

persetujuan  oleh  petugas  instansi  yang

berwenang   (khusus   usaha   mikro   dan kecil); dan

-   Izin    Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.                              

 1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 

 

4.

 

Pengelolaan

museum

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan

    / Perorangan;

3. Fotokopi  bukti  hak  pengelolaan  daya  tarik wisata; dan

4. Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan:

-  IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

-  HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-  SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

-   Izin     Lingkungan,   khusus      usaha menengah dan besar,dikecualikan untuk usaha yang berada dikawasan yang telah memiliki izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

5.

 

Pengelola-an pemukim-an

Dan / atau lingkungn adat

1. Fotokopi akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Fotokopi  bukti  hak  pengelolaan  daya  tarik wisata; dan

4. Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan:

- IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

-  HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-  SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

 - Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah Memiliki Izin Lingkungan

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 6.

 

 Pengelolaan objek ziarah

 

 

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Fotokopi  bukti  hak  pengelolaan  daya  tarik wisata; dan

4. Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan:

-   IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

-   HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-   SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

-  Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

 1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 7.

 Wisata Agro

 1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Fotokopi  bukti  hak  pengelolaan  daya  tarik wisata; dan

4. Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan:

-  IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

-   HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-   SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

-   Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

 

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.

Kawasan Pariwisata

 1. Fotokopi  akte  pendirian  perusahaan  dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3.  Fotokopi bukti hak atas tanah;

4. Fotokopi    bukti    hak    pengelolaan    dari kawasan pariwisata; dan

5. Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan :

-   IMB     atau     IPB     atau      Perjanjian Penggunaan   Bangunan    atau    Tempat Usaha;

-  HO, khusus usaha menengah dan  besar, dikecualikan untuk usaha  menengah dan besar yang berada di  kawasan yang telah memiliki HO;

    - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh  petugas  instansi  yang  berwenang, sedangkan  untuk  usaha  yang  berada  di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak       membutuhkan persetujuan  oleh  petugas  instansi  yang berwenang   (khusus   usaha   mikro   dan kecil); dan

-  Ijin  Lingkungan  (usaha  menengah  dan besar,  dikecualikan  untuk  usaha   yang berada di kawasan  yang telah  memiliki izin lingkungan)

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 9.

Angkutan     Jalan Wisata-

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan

3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

-   IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan    atau    Tempat  Usaha;

- HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-  SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan,     tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

-  Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

10.

Angkutan  Wisata dengan Kereta Api

 

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan

3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

- IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

- HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO ;

-  SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, Izin Lingkungan, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

- Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11.

 

 

 

Angkutan Wisata di    Sungai Dan Danau

 1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan

3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

.- IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

- HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan,  tidak        membutu persetujuan  oleh  petugas  instansi  yang berwenang (khusus   usaha   mikro   dan kecil); dan

-  Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

12.

Angkutan      Laut

Wisata       Dalam

Negeri

 

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan

3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

- IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

- HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

- Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 

 

13.

Angkutan Laut Internasional Wisata

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan

3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

-  IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

-   HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-   SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

-   Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

14.

Biro Perjalanan Wisata

1. Fotokopi akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi

KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Fotokopi bukti hak atas tanah; dan

4. Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan :

- IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

- HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

- Izin Lingkungan,      khusus  usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

15.

Agen perjalanan wisata

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Fotokopi bukti hak atas tanah; dan

4.  Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan :

- IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

- HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

- Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

16.

Restoran

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Surat       Pernyataan       Pemilik/Pimpinan Perusahaan  untuk mengurus Sertifikat  Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan; dan

4. Fotokopi  izin  teknis  sesuai  peraturan perundang-undangan :

-  IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan    Bangunan    atau    Tempat Usaha;

-  HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-  SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

-  Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

 17.

Rumah Makan

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Surat       Pernyataan       Pemilik / Pimpinan Perusahaan  untuk mengurus Sertifikat  Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan; dan

4. Fotokopi  izin  teknis  sesuai  peraturan perundang-undangan :

-   IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan    Bangunan    atau    Tempat Usaha;

-  HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

-  SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

-  Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

18.

Bar/ Rumah Minum

1. Fotokopi  akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Fotokopi    izin    teknis    sesuai    peraturan perundang-undangan :

- IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

- HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

- Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

19.

Kafe

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perusahaan / Perorangan;

3. Surat       Pernyataan       Pemilik/Pimpinan Perusahaan  untuk mengurus Sertifikat  Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan; dan

4. Fotokopi  izin  teknis  sesuai  peraturan perundang-undangan :

-   IMB     atau     IPB     atau     Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

-   HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan

-   Izin      Lingkungan,      khusus      usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Dokumen penunjang Pemutahiran

3. TDUP asli; dan

4. Surat pernyataan kebenaran dokumen

 

 

20.

Jasa Boga

1. Fotokopi   akta   pendirian   perusahaan   dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

2. NPWP Perus

 

Share with your friends:

Berita Terbaru Lainnya
Website Resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas

Informasi Kebudayaan dan Pariwisata yang ada di Kabupaten Musi Rawas

Lokasi
Alamat

Jl. Komplek Perkantoran Pemda Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas

Hari Kerja : Senin - Jumat
Jam Kerja : 08.00 - 16.00 WIB