Posting Kamis, 27 Jun 2019 - 11:42:06
1049
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musirawas menyelenggarakan pelayanan publik berupa pemberian Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Parwisata (TDUP). Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2017 tentang pendaftaran Usaha Pariwisata.
Nama Produk : Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Share with your friends: